Surat Perjanjian Penerbitan
Antara Penerbit Buku Baik dengan Penulis
Nomor: [nomor surat]
Pada hari ini, tanggal [tanggal perjanjian], yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Yunisa Priyono, dalam
hal ini bertindak sebagai perwakilan Penerbit Buku Baik yang pada Surat Perjanjian Penerbitan disebut
Pihak Pertama.
2. [nama penulis] : Penulis naskah buku "[judul buku]"
beralamat di [alamat penulis], yang pada Surat Perjanjian Penerbitan disebut
Pihak Kedua.
3.
Bersepakat untuk mengadakan perjanjian sebagai
berikut:
Pasal 1
Kesepakatan Perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah
dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul “[judul_buku]”, yang merupakan
karya Pihak Kedua dengan memakai ISBN dari Penerbit Buku Baik.
Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa Naskah
yang akan diterbitkan merupakan hasil karyanya sendiri dan isinya tidak mengandung unsur pornografi, SARA, dan hal-hal yang melanggar hukum atau norma.
Pasal 3
a.
Pihak Pertama tidak akan menjual atau mengedarkan buku karya Pihak Kedua tanpa izin dari
Pihak Kedua.
b.
Jika Pihak Kedua meminta Pihak Pertama untuk menjual
dan mengedarkan bukunya, baik dalam bentuk cetak atau E-book maka semua biaya
pengadaannya ditanggung oleh Pihak Kedua. Mengenai ketentuan yang berhubungan
dengan poin ini akan dibuat sebuah surat kontrak penerbitan baru yang
ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai 6000.
Pasal 4
a. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh
karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku
maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
b. Hal-hal yang tercantum pada materi cara penerbitan buku di Buku Baik
yang pernah dipublish mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Surat
Perjanjian Penerbitan ini.
c. Hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian Penerbitan akan
dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Perjanjian Penerbitan.
d. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam
pelaksanaan perjanjian maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.
e. Surat Perjanjian Penerbitan ini secara keseluruhan maupun parsial tidak
terpisah dari ketentuan-ketentuan di website www.bukubaik.com, termasuk
paket-paket penerbitannya.
Pasal 5
Surat Perjanjian Penerbitan ini sah dan tidak memerlukan tanda tangan.
Anda dianggap menyetujui Surat Perjanjian ini ketika melakukan pengiriman
naskah. Pihak Kedua akan mendapatkan salinan Surat Perjanjian melalui email.
0 Response to "SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU DI PENERBIT BUKU BAIK"
Post a Comment